Beranda | Artikel
Apa Hukum Bilyar?
Jumat, 8 Januari 2010

Pertanyaan:

Sebuah Islamic Centre di Amerika mengirimkan surat pertanyaan dengan bahasa Inggris. Isinya ada acara kumpul-kumpul untuk anak-anak muda yang diisi dengan acara makan-makan dan main bilyar. Islamic centre ini akan membuat klub untuk bermain bilyar dan permainannya nanti akan diadakan di dalam masjid. Hukum bermain bilyar itu haram apakah tidak?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa semua permainan yang mengandung hal yang haram semisal gambar atau mengantarkan kepada yang haram semisal menyia-nyiakan shalat atau terlambat mengerjakan shalat atau menjadi sebab timbulnya rasa benci atau perdebatan di antara kaum muslimin atau mengndung taruhan maka hukum permainan tersebut adalah haram sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama.

Segala permainan yang pada umumnya menyebabkan timbulnya hal-hal di atas maka hukumnya adalah haram meski hal ini tidak selalu terjadi karena penilaian terhadap sesuatu itu berdasarkan unsur dominan yang ada di dalamnya.

Adapun permainan bilyar itu sendiri maka menurut hemat kami sebaiknya ditinggalkan dan itulah yang lebih baik dan yang lebih utama tanpa diragukan lagi mengingat beberapa pertimbangan berikut ini.

[Pertimbangan pertama]
Permainan ini pada asalnya berasal dari orang kafir. Oleh karena itu bermain bilyar mengandung unsur menyerupai orang kafir.

[Pertimbangan kedua]
Dalam hadits shahih disebutkan,

عن يحيى بن أبي كثير رفعه قال : كل شيء من لهو الدنيا باطل إلا تأديب الرجل فرسه وملاعبته أهله ولهوه على قوسه

Dari Yahya bin Abi Katsir secara marfu’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala permainan di dunia adalah bathil kecuali seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan bermain-main dengan busur panah.” (HR Said bin Mansur no 2451)

وَلَيْسَ مِنَ اللَّهْوِ إِلاَّ ثَلاَثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلاَعَبَتُهُ امْرَأَتَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ

“Tiga hal yang bukan termasuk permainan yang melalaikan yaitu seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan memanah dengan busur.” (HR Ahmad no 17373 dari Uqbah bin ‘Amir al Juhani, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, ‘Hadist hasan karena beberapa sanadnya’. Juga diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak no 2467, Hakim mengatakan, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih.”Penilaian beliau ini juga disetujui oleh adz Dzahabi).

Yang dimaksud bathil dalam hadits ini bukanlah haram tapi bermakna suatu yang tidak ada manfaatnya. Dalam permainan bilyar tidak nampak terdapat manfaat bahkan permainan tersebut membuang-buang waktu tanpa ada manfaatnya.

[Pertimbangan ketiga]
Pengurus pusat-pusat kegiatan Islam itu memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh selain mereka yaitu wajib bersikap sebagai teladan untuk umat. Jika mereka melihat orang-orang baik suka bermain dengan semisal permainan ini maka mereka akan menyamakan permainan tersebut dengan permainan yang lain.

[Pertimbangan keempat]
Masjid sepatutnya dibersihkan dari permainan bilyar dan permainan yang lain karena dengan hal ini masjid akan serupa dengan ruang permainan orang-orang kafir yaitu ruang permainan bilyar. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan masjid untuk perkara-perkara dunia semisal untuk tempat berjual beli dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk memuliakan masjid. Di dalam masjid boleh dijadikan tempat untuk membacakan syair yang baik, bermain tombak dan yang semisal itu karena hal-hal tersebut mengandung manfaat dan jelas-jelas dibolehkan berbeda dengan permainan bilyar.

[Disarikan dari Majmu’ Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd hal 1-9].

Sumber: ustadzaris.com

🔍 Imam Syiah Gila, Karma Dalam Pandangan Islam, Cukur Rambut Bayi Baru Lahir, Qomat Adzan, Kitab Pupuh Syekh Siti Jenar, Doa Anak Agar Tidak Rewel

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1115-apa-hukum-bilyar.html